CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Kamis, 12 Maret 2009

Interaksi Sosial


INTERAKSI DAPAT MENIMBULKAN
A. Kerja sama (kooperation)
B. Persaingan (competition)
C. Pertikaian (conflik)


-KOOPERATION
Kerja sama bisa terjadi bila individu atau kelompok mempunyai kesadaran akan tujuan yang sama, sehingga timbul aktivitas yang salling menunjang membantu untuk bersama-sama mencapai tujuan.

1. Bergaining yaitu pertukaran barang atau jasa
2. Cooptation yaitu penerimaan unsur-unsur baru sebagai salah satu cara untuk menghindari kegoncangan atau ketidak stabilan
3. Coalition yaitu penggabungan dua organisasi atau lebih yang mempunyia tujuan yang sama


ASIMILASI VS AKULTURASI

Asimilasi ; dua kelompok yang berbeda kebudayaannya saling berbaur menjadi satu kesatuan hingga menghasilkan kebudayaan baru yang berbeda dg kebudayaan aslinya.
Akulturasi: dua kelompok yang berbeda budaya saling bertemu dan melakukan kontak sosial yang intensif shg terjadi pembaharuan tanpa mengjhilangkan budaya aslinya
PERSAINGAN adalah proses sosial dimana dua individu atau kelompok berusaha mencari sesuatu yang menjadi pusat perhatian massyarakat tanpa kekerasan dan ancaman. contoh: dua orang siswa sama-sama memusatkan perhatiannya untuk memperoleh nilai IPS tertingi

KONFLIK
Pertentangan antar individu atau kelompok baik yang terlihat dg jelas /terbuka (perkelaian ) maupun yang tidak.
Akomodasi: usaha untuk mencegah, mengurangi, menghindari, dan menghentikan pertentangan

Akomodasi Dapat Dilakukan Dengan Cara:
1. Mediation: penyelesaian pertikaian dengan menggunakan pihak ketiga sebagai wasit yang netral.
2. Arbitration: penyelesaian pertikaian dengan menggunakan pihak ketiga yang statusnya lebih tinggi
3. Consiliation: mempertemukan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu persetujuan bersama
4. Toleransi: saling menyadari untuk menghindari pertikaian
5. Stalemat: menyadari akan adanya kekuatan yang seimbang sehingga kalau diteruskan tidak akan ada yang menang dan yang kalah
6. Adjudication ; upaya penyelesaian perkara melalui pengadilan

0 komentar: